Wednesday, September 25, 2013

ANAK KORBAN WESTERLING TUNTUT KOMPENSASI

Selasa, 24 September 2013 http://nationalgeographic.co.id/
Tidak dijelaskan berapa besar kompensasi yang dituntut oleh para anak korban Westerling ini.

Anak-anak para korban pembantaian pasukan Westerling di Sulawesi Selatan pada tahun 1945-1949 kini menuntut pemerintah Belanda untuk juga memberi mereka kompensasi. Hal ini menyusul pemberian kompensasi oleh Pemerintah Belanda kepada para janda yang suaminya menjadi korban peristiwa tersebut. Jeffry Pondakh dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Amsterdam, mengatakan bahwa saat ini mereka sudah memasukkan gugatan dari lima orang anak korban pembantaian. Jeffry mengatakan pihaknya telah memasukkan gugatan atas nama kelima orang anak korban ke pengadilan Den Haag pada tanggal 19 September lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya pengadilan Belanda telah menolak gugatan anak korban ini dan mengatakan mereka tidak terkena dampak langsung oleh peristiwa tersebut. "Mereka ada hak yang sama dengan para janda karena pada saat itu mereka dipaksa harus melihat bagaimana ayahnya itu dibunuh," kata Jeffry kepada wartawan BBC Arti Ekawati, Selasa (24/9) siang. Selain kelima anak tersebut, Jeffry menjelaskan ada sedikitnya 136 orang anak korban lain yang telah didata oleh KUKB untuk menerima kompensasi. "Saya berharap prosesnya tidak begitu lama, kira-kita tiga atau empat tahun-lah," kata dia. (Baca juga: Westerling Pernah Jadi Juragan Angkutan Bandung-Jakarta)
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa besar kompensasi yang dituntut oleh para anak korban Westerling ini.Tuntutan ini hanya berselang beberapa minggu setelah sebelumnya pemerintah Belanda meminta maaf kepada sepuluh janda yang suaminya menjadi korban eksekusi. Para janda tersebut menerima ganti rugi sebesar 20.000 euro (Rp296 juta) per orangnya. Sementara itu, berdasarkan catatan KUKB, masih ada 30 janda di Sulawesi Selatan yang berhak mendapatkan permintaan maaf dan ganti rugi dari Belanda.
(Sumber: bbc.co.uk/indonesia)

No comments:

Post a Comment